Ilustrasi. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sejumlah masyarakat mengeluhkan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran dibeberapa titik di Kota Serang. Mereka juga mengaku risih lantaran ada beberapa ODGJ yang tidak memakai baju dan celana.

Berdasarkan pantauan, terdapat beberapa titik daerah yang ada ODGJ. Titik pertama yakni di Jalan Bhayangkara, di Jalan Sochari, dan Jalan Abdul Latif, Kelurahan Sumur Pecung, dan lampu merah Sempu, Kelurahan Cipare. Tak jauh dari rumah Walikota Serang, terdapat seorang wanita ODGJ yang pakaiannya compang-camping, khususnya di area alat vital.

Begitu pun dengan ODGJ yang berada di sekitar lampu merah Sempu. ODGJ berjenis kelamin pria tersebut seringkali terlihat tidak menggunakan celana dan celana dalam. Sehingga, hal tersebut membuat risih masyarakat.

Sari salah seorang warga mengaku pernah beberapa kali melihat secara langsung kehadiran ODGJ yang tidak menggunakan celana, berkeliaran di sekitar Jalan Bhayangkara dan Jalan Abdul Latif.

“Jangankan kami yang perempuan, mungkin yang laki-laki pun risih melihatnya. Soalnya dia tidak menggunakan celana sama sekali. Semoga bisa ditindaklanjut sama pemerintah. Ngeri juga kami,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya ODGJ yang berkeliaran tanpa berbusana. Namun menurutnya, OPD yang mengurus ODGJ merupakan ranah Dinsos Kota Serang.

“Kalau itu merupakan ranah dari Dinsos yah. Kalau kami itu hanya penertibannya saja. Kalau bagaimana tindaklanjutnya itu ada di Dinsos,” ujar Kusna, dihubungi via ponselnya, Kamis (26/11).

Ia mengaku rutin setiap minggunya Satpol PP melakukan penertiban terhadap anak jalanan (Anjal), pengemis dan manusia silver. Termasuk pula ODGJ apabila ditemukan oleh pihaknya dalam kegiatan penertiban itu.

“Jadi kalau penertiban ODGJ itu tidak ada. Tapi kalau kami sedang melakukan penertiban Anjal, manusia silver, itu sekalian kami tertibkan ketika bertemu ODGJ,” akunya.

Akan tetapi memang, jika Anjal, manusia silver dan pengemis dapat diberikan sanksi berupa pembinaan maupun sanksi sosial, berbeda dengan ODGJ. Sebab, ODGJ tidak dapat dibina oleh orang biasa, perlu penanganan khusus.

“Kan kalau Anjal, manusia silver sama pengemis kita biasanya berikan sanksi. Bisa dalam bentuk pembinaan maupun sanksi sosial seperti disuruh menyapu jalan. Tapi kalau ODGJ belum,” jelas dia.

Sementara, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Serang Asep Rian mengatakan, untuk penanganan ODGJ harus bersama-sama dengan OPD-OPD terkait.

“Jadi untuk penangan ODGJ sendiri. Dinas sosial tidak bisa sendiri, harus ada kerja sama antar OPD lain. Diantaranya Satpol PP,  Dinas kesehatan dan Dinas Sosial,” ujarnya singkat. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini