Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.(Foto: DKPP)

JAKARTA, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin (30/11/2020), pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan, yaitu Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V. Mereka diadukan oleh Dahlan Pido.

Dalam pokok aduannya, Dahlan Pido mendalilkan para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tanggerang Selatan yang merupakan paslon untuk pilkada tahun 2020 di Kota Tanggerang Selatan.

Dikatakan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Menurut Bernad, sidang tersebut juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” katanya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang itu. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini