SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Serang belum terkoordinasi dan acak-acakan. Sehingga banyak CSR yang diberikan kepada pemerintah daerah lain di luar Kota Serang.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa selama ini CSR di Kota Serang berantakan dan tidak terkoordinir, sehingga para pengusaha bertindak masing-masing.

“Acak-acakan, jadi pengusaha berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinir oleh Pemkot Serang,” katanya, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, dia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai CSR sudah ada pada 2010 tentang program CSR.

“Hanya saja Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) belum ada, maka kami melakukan rapat untuk membentuk forum CSR dan pembentukan Perwal serta Kepwal,” ujarnya.

Selain itu, sebagian CSR saat ini juga tidak masuk ke Kota Serang dan lebih banyak di luar daerah Kota Serang.

“Memang ada juga yang masuk ke masyarakat Kota Serang, tapi banyak yang ke luar Kota Serang, seperti PLN itu larinya ke pusat, padahal kan di Kota Serang ada (PLN),” ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya melakukan kegiatan tersebut agar program CSR pada perusahaan yang ada di Kota Serang bisa terkoordinir dan berkomitmen untuk memberikan CSR nya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Karena undang-undangnya kan sudah ada dan jelas. Mudah-mudahan CSR nya bisa masuk ke Kota Serang,” tuturnya.

Menurutnya, belum terkoordinirnya CSR  karena di Kota Serang belum terbentuk forum CSR, sehingga banyak perusahaan yang mengalihkan CSR nya ke luar daerah meski perusahaannya berada di Kota Serang.

“CSR ini kan juga membantu untuk pembangunan Kota Serang. Kemudian, CSR juga bukan hanya berbentuk uang, tapi juga bisa berupa fisik atau yang berkaitan dengan pembangunan Kota Serang,” katanya.

Pihaknya juga sengaja membentuk forum CSR tersebut agar bisa mengkoordinir perusahaan, sehingga anggaran CSR nya bisa masuk ke Kota Serang dan membantu pembangunan di Kota Serang.

“Termasuk juga menentukan sanksi dan aturan-aturan yang ada di CSR,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini