SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Warga Lingkungan Kandang Kurung, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menolak adanya galian C di wilayahnya. Menurut warga, galian C tersebut akan merusak fasilitas umum serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Dikatakan Ketua RW 06, Lingkungan Kandang Kurung, Kelurahan Gelam, Sukmayadi, bahwa memang benar di lingkungannya tersebut akan ada galian C yang kembali beroperasi.

“Ya informasi akan ada galian C di sini (Kandang Kurung), tentu kami menolak tegas, karena ini akan merusak segalanya khususnya fasiltias umum,” katanya, Minggu (6/12/2020).

Menurut Sukmayadi, seharusnya galian C tersebut mendapat izin dari warga setempat. Namun sekalipun meminta izin, pihaknya akan menolak permintaan pengelola tersebut.

“Tidak akan kami berikan izin, sudah jelas ini merugikan masyarakat masa harus kami berikan izin, dan kami warga sepakat tidak mengizinkan,” tuturnya.

Dikatakan Sukmayadi, galian C tersebut akan merusak fasilitas umum seperti jalan yang baru dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan di sana.

“Kalau musim hujan, tanahnya licin dan banyak warga yang terjatuh, khususnya pengguna jalan. Kemudian, kalau musim kemarau truk pengangkut beroperasi kan berdebu polusi udara, dan tanahnya kena mata. Kemudian jalan akan rusak karena tidak kuat menampung beban mobil yang begitu besar,” ucapnya.

Galian C di Lingkungan Kandang Kurung sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018 lalu, namun karena tidak memiliki izin proyek tersebut dihentikan oleh aparat pemerintahan.

“Ini bukan pertama kalinya sebelumnya sudah ada, makanya kami dengar akan ada galian C di tempat yang sama segera kami tolak,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Gelam, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang Aris Arizal mengatakan, belum ada surat izin dari pihak pengelola untuk melakukan galian C di tanah milik perorangan tersebut. Namun secara tegas pihaknya akan menolak bila permintaan datang.

“Tentu itu akan merusak dan mengganggu aktivitas masyarakat disana, khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperbolehkan lantaran tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kelurahan Gelam, yang dikhususkan untuk permukiman.

“Lagian dulu juga pernah didatangi oleh Satpol PP sama DLH juga pernah ditegur karena tanahnya kan dikomersilkan atau dijualbelikan bukan untuk permukiman,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini