SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar segera memutus kontrak kerjasama dengan Pengelola Pasar Induk Rau (PIR) yakni PT Pesona Banten Persada.
Dikatakan Budi, ia telah meminta kepada Walikota Serang Syafrudin untuk segera memutuskan persoalan pasar rau dalam waktu dekat ini. Sebab, hingga kini belum ada keputusan yang konkret terkait persoalan pengelolaan pasar rau.
“Saya selalu menekan itu terus, saya juga mendesak kepada walikota agar segera selesaikan pasar rau. Saya minta akhir tahun ini segera diputuskan, dan harus ada keputusan,” katanya, Sabtu (12/12/2020).
Dengan pengelolaan yang buruk saat ini, kata dia, pemerintah daerah wajib melakukan tindakan untuk penyelamatan aset negara.
“Tentu wajib, sebagai pimpinan daerah harus menyelamatkan aset negaran. Karena terkait peningkatan PAD itu penting, sudah one prestasi,” ucapnya.
Apabila Pemkot Serang belum juga memutuskan persoalan tersebut, dikatakan Budi, perlu adanya koordinasi dan alasan yang tepat.
“Iya, kenapa itu, tanyakan asdanya. Kewenangan itu kan bukan pada saya, legislatif itu hanya bisa mengawasi. Selebihnya itu eksekutif,” ujarnya.
Namun, dikatakan dia, berdasarkan informasi persoalan pemutusan dan keputusan pasar rau sedang dalam proses.
“Katanya sedang dalam proses dalam rangka itu (pemutusan) bilangnya belum beres. Tapi bilangnya akhir tahun ini,” ucapnya.
Dia pun meminta walikota agar bisa lebih tegas dalam kepemimpinannya saat ini untuk tahun mendatang.
“Mungkin dua tahun ini pembelajaran dari beliau (walikota) karena baru satu periode, dan mudah-mudahan ke depan bisa lebih gereget lagi. Tentunya kami juga akan bersama dia untuk mengawal pembangunan di Kota Serang,” tandasnya. (Red)