SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengajuan kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar, Kepala Cabang (Kacab) Bank Jawa Barat (BJB) Tangerang berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kajati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka KA diduga bekerjasama dengan tersangka DAW selaku Direktur PT DAS untuk mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan membawa surat perintah kerja (SPK), antara PT DAS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang sebesar Rp4,5 miliar.

“Jadi modus operandinya dari hasil penyelidikan yang kami lakukan itu, bahwa tersangka DAW selaku Direktur PT DAS mengajukan kredit di Bank BJB cabang Tangerang dengan SPK fiktif,” katanya, Senin (21/12/2020).

Dijelaskan Asep, DAW juga mengajukan pinjaman kembali ke Bank BJB Cabang Tangerang menggunakan PT CR, yang tak lain merupakan perusahaan atas nama istrinya sebesar Rp4,2 miliar dengan modus yang sama yakni SPK fiktif.

“Mengapa kami yakin, disamping alat bukti yang dimiliki penyidik, kami juga meyakini bahwa memang ada pengetahuan yang cukup, jadi memang ada niat jahatnya. Karena KA ini selain kepala cabang, dia juga sebagai komisaris di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, KA juga tidak memerintahkan bank untuk memverifikasi lapangan atas SPK proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta disebutkan telah saling bersepakat untuk melakukan pembobolan.

“Jadi sudah kerja sama, mereka berkonspirasi melakukan pembobolan bank, karena ini pekerjaan tidak ada, agunan fiktif,” tuturnya.

Saat ini, tersangka DAW ditahan di Rutan Pandeglang, sedangkan tersangka KA tidak memenuhi panggilan penyidikan karena sakit dengan bukti surat dokter. Dalam kasus ini, Kejati Banten juga tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain.

“Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini