SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup tempat-tempat wisata pada Tahun Baru 2021.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa Surat Edaran (SE) sudah ada, maka otomatis tempat wisata harus tutup. Jika masih nekat buka, maka ia akan intruksikan Muspika setempat untuk menutup paksa.
“Sudah ada edarannya itu mah (Tempat wisata) otomatis ditutup. Nanti Muspika setempat akan menutup,” katanya, usai cek pos keamanan Nataru, di Alun-alun Kota Serang, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, tempat ziarah di Banten Lama juga menurutnya akan ditutup saat tahun baru 2021. SE tersebut, kata Syafrudin, berlaku saat tahun baru.
“Tempat ziarah sebetulnya tempat kerumunan masa, tahun baru kita tutup. Jadi kan kalau malam hari ini belum tahun baru masih belum menginjak tahun baru. Jadi di surat edaran itu tahun baru, bukan Natal,” ujarnya.
Sanksi bagi pengusaha yang melanggar SE tersebut maka bakal dicabut izin usahanya. Menurut Syafrudin, Satpol PP, TNI Polri terus melakukan patroli ke tempat-tempat wisata.
“Kalau sanksinya bagi pengusaha yang melanggar itu kita akan cabut izinnya. Dari Pol PP, TNI, Polri patroli terus ke tempat-tempat wisata. Kebetulan malam tahun baru itu malam Jumat, mendingan kita berzikir di rumah,” tandasnya. (Red)