Pengadilan Agama Serang. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Serang mencatat sedikitnya ada 3.395 pasangan yang mengajukan perceraian di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Gugatan cerai sendiri mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan terhadap laki-laki.

Dikatakan Panitera Pengadilan Agama Serang, Baehaki, bahwa semenjak awal tahun 2020 sampai dengan minggu ketiga Desember menunjukkan perkara gugatan atau perkara perceraian mencapai 3.395. Sedangkan jumlah perkara permohonan mencapai 2.503. Dalam jumlah perkara permohonan sendiri sebetulnya ada juga kasus perceraian di dalamnya.

“Sampai saat ini kami belum memilah berapa jumlah perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, karena masih bercampur dengan data yang lain,” kata Baehaki, Senin (28/12/2020).

Menurut Baehaki, banyaknya pihak perempuan yang mengajukan cerai disebabkan karena saat ini kaum perempuan sudah banyak yang melek hukum, sehingga mereka tahu tentang hak dan kewajibannya sebagai seorang perempuan. Jumlah pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan juga masih mendominasi seperti pada pengajuan perceraian tahun-tahun sebelumnya.

“Faktor penyebab paling tinggi angka perceraian yaitu masalah ekonomi, baik karena salah satu pasangan merasa tidak dinafkahi atau karena dinafkahi tetapi tidak mencukupi seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan hidup di rumah tangga mereka. Ada juga penyebab perceraian lain seperti pertengkaran yang terus-menerus, dan adanya wanita atau pria idaman lain,” ujarnya.

Ia menuturkan, faktor penyebab yang mendorong perceraian karena masalah ekonomi biasa terjadi di daerah yang masih kental dengan suasana perkampungan atau pedesaan. Berbeda dengan kasus perceraian yang ada di perkotaan, dimana penyebab perceraian biasanya paling tinggi dipicu oleh faktor perselingkuhan. Sebab bagi masyarakat di perkotaan besar, faktor ekonomi biasanya bukan masalah bagi kedua pasangan.

“Perceraian bukan tujuan hidup seseorang, karena setiap orang pasti mendambakan keutuhan keluarga sampai kematian tiba. Namun bila salah satu merasa sudah tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga, maka jalan terakhir adalah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Serang, Komar mengatakan, di tingkat KUA sendiri mayoritas pasangan menikah yang berkonsultasi mengenai masalah mereka memang paling tinggi juga karena alasan ekonomi. Hal ini relevan bila kemudian menjadi penyebab perceraian paling tinggi. Sementara penyebab perceraian lain yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk perselingkuhan saat ini banyak disebabkan oleh media sosial yang memudahkan orang bertemu dengan orang baru lalu berselingkuh dengannya,” tutur Komar. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini