SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) Rp 150 ribu per bulan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Taman Sari dan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang saat melakukan penertiban, Walikota Serang Syafrudin angkat bicara.
“Ya saya kira itu di luar sepengetahuan Walikota atau Pemkot Serang. Kalaupun memang itu diambil oleh oknum, itu semata-mata bukan perintah Walikota atau Pemkot Serang. Jadi itu ilegal,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, para PKL ditertibkan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan ketertiban dan keindahan (K3) Nomor 10 tahun 2010.
“Kalau ditertibkan kan PKL menyalahi aturan. Cuman memang kami menyesalkan, kalau memang benar Satpol PP itu arogan, harusnya jangan seperti itu, harusnya persuasif dan dari hati ke hati,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dugaan praktek pungli tersebut dilakukan lantaran gaji beberapa oknum Satpol PP Kota Serang belum dibayar, Syafrudin mengaku belum mengetahuinya.
“Oh gak tau ya kalau itu. Coba saya nanti cari tau ya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Saleh Baimin kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang, Selasa (29/12). Pasalnya, penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak Perda itu dilakukan secara arogan. Selain itu, PKL juga telah dijanjikan tidak akan ditertibkan jika membayar iuran sebesar Rp150 ribu per bulan, kepada oknum Satpol PP. (Red)