SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dilarang keras mengikuti atau bergabung dengan organisasi terlarang. Hal itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN.

Dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, bagi Pemkot Serang, apa yang menjadi kebijakan atau regulasi Pemerintah Pusat apapun organisasinya tentu tidak boleh.

“Kalau saya tidak melihat organisasinya, apa yang dilarang oleh pemerintah pusat maka kami harus mengamininya. Jangankan ASN, masyarakat pun itu dilarang dan tidak boleh masuk organisasi terlarang,” katanya, Selasa (5/12021).

Menurutnya, masih banyak organisasi keagamaan dan organisasi lainnya yang dilegalkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah yang bisa diikuti ASN atau masyarakat.

“Iya kan masih banyak, kami juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya di organisasi,” ucapnya.

Menurut dia, ASN diperbolehkan untuk masuk dalam organisasi, namun harus yang legal dan terdaftar secara hukum.

“Kalau belum terdaftar dan legal, ya tentu tidak boleh. Karena semua kan ada mekanismenya, baik secara hukum maupun legalitasnya. Saya tidak mengarah ke satu organisasi saja, tapi ini global secara keseluruhan. Jadi kalau memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat tentu itu boleh,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini