SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sepanjang tahun 2020, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang mencatat pajak hiburan selama masa Pandemi Covid-19 turun drastis. Bahkan dari target sekitar Rp3 miliar lebih diturunkan menjadi Rp1,2 miliar dan tidak mencapai target tersebut.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada BPKAD Kota Serang, Bayu Aji Pratama, hal itu disebabkan karena banyak tempat hiburan seperti bioskop dan restoran yang berhenti beroperasi selama Pandemi.
“Karena kondisi saat ini juga belum maksimal, khususnya pada tempat hiburan, bioskop, dan restoran juga belum beroperasi. Makanya untuk pajak hiburan kami benar-benar turun drastis, dari Rp3 miliar lebih menjadi Rp1,2 miliar saja untuk targetnya,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, tempat hiburan terutama bioskop merupakan penyumbang terbesar pada pajak hiburan Non PBB dan BPHTB.
“Namun karena kondisi pandemi dan mereka tidak beroperasi maka belum ada kejelasan kapan akan beroperasi. Termasuk restoran dan hotel-hotel pun masih belum normal,” ujarnya.
Ia menuturkan, sepanjang 2020 sektor pajak yang paling besar menyumbang yaitu pajak penerangan jalan (PJJ).
“Iya, paling banyak itu di sektor pajak pada penerangan jalan atau PPJ. Jadi yang paling besar sebagai penyumbang pajak tahun 2020, itu sekitar Rp32,8 miliar,” tandasnya. (Red)