SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tim kuasa hukum paslon Nasrul Ulum – Eki Baehaki melayangkan somasi kepada kliennya. Somasi itu dilakukan lantaran terjadi wanprestasi terhadap kontrak yang telah ditekan oleh kedua belah pihak.
Demikian yang disampaikan oleh Managing Partner Law Firm Renaldy and Partner, Ferry Renaldy, saat melakukan konferensi pers di kantor barunya, Jumat (22/1/2021) sore hari.
“Sebagai profesional, kami sudah melakukan kerja-kerja yang jelas dan dapat terlihat. Pengawalan dan pendampingan paslon Nasrul Ulum – Eki Baehaki sudah dilakukan sejak awal tahapan pilkada hingga kemarin,” ujar Ferry.
Ia menuturkan bahwa sebagai lawyer profesional, pihaknya telah menandatangani kontrak dengan kedua belah pihak, Nasrul Ulum-Eki Baehaki, yang menyepakati adanya tiga tahapan pembayaran untuk jasa hukum.
“Tahap pertama dibayar pada 14 Agustus 2020. Invoice tahap kedua sudah diberikan pada tanggal 12 November, dan seharusnya pencairan pada tanggal 2 Desember, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” katanya.
Menurut Ferry, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan paslon dan juga keluarganya. Akan tetapi, tidak terlihat itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran jasa hukum tersebut.
“Terutama dengan Nasrul Ulum, kami sudah berkomunikasi. Prinsipnya akan kami kejar dunia akhirat, karena ini berhubungan dengan utang secara profesional. Soal menang dan kalah seharusnya tidak menjadi alat ukur profesionalisme kami sebagai tim advokasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dengan kejadian ini, pihaknya sudah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang untuk menggugat Nasrul Ulum – Eki Baehaki atas tidak komitmennya mereka terhadap kontrak tersebut.
“Bagaimana mereka akan menepati janji politiknya, jika ternyata sudah ingkar janji terlebih dahulu kepada timnya,” ungkapnya.
Menurutnya, gugatan dilakukan bukan karena adanya permasalahan pribadi terhadap paslon nomor urut 2 tersebut. Namun, hal ini untuk memperjuangkan hak-hak dari karyawan kantor hukumnya.
“Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang menghargai profesi, terutama advokat yang berhubungan dengan jasa. Kami harap dengan gugatan ini, masyarakat juga paham arti pentingnya menjalankan komitmen kontrak,” katanya.
Ia menyatakan, jika hingga batas waktu tenggat somasi pada tanggal 26 Januari 2021 tidak ada penyelesaian dari Nasrul Ulum-Eki Baehaki, maka pihaknya akan menyiapkan gugatan perdata dan pidana. (RED)