SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan memberlakukan pembatasan jam operasional kepada sejumlah pusat perbelanjaan, ritel, mal, kafe, restoran dan tempat wisata di Kota Serang. Hal itu dilakukan, menyusul ditetapkannya Ibu Kota Provinsi Banten itu sebagai zona merah.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, bahwa penyebaran Covid-19 saat ini juga perlu diantisipasi, khususnya dalam menangani beberapa perubahan dari zona orange ke merah. Seperti membatasi tempat-tempat usaha.
“Pembatasan jam operasionalnya. Yang biasa dimulai jam 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB, nanti kita batasi. Itu juga masih kami diskusikan, seperti apa nanti,” ujarnya, usai rapat Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Puspemkot Serang, Selasa (26/1/2021)
Meski demikian, menurutnya Pemkot Serang tidak akan menutup tempat usaha, termasuk pusat perbelanjaan, dan ritel, seperti pemberlakuan PSBB tahun lalu.
“Kepada para pelaku pelaku usaha akan tetap diizinkan, karena penanganan covid-19 ini dilakukan secara komprehansif, dan tidak melemahkan ekonomi,” katanya.
Untuk pemberlakuan jam operasionalnya, menurutnya lebih cepat lebih baik. Saat ini ia menuturkan peraturan itu tengah dikonsep dan dirancang sedemikian rupa. Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Walikota.
“Kalau kami inginnya besok sudah bisa diberlakukan, tapi kami juga harus menyusun poin dan hal-hal lainnya dulu,” tandasnya. (Red)