SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dua pemuda asal Kota Cilegon berinisial MR dan ST, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, pada Rabu (13/1/3020), lantaran memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 1,3 Kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja.
Dikatakan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Banten melalui kantor Pos di wilayah Kota Cilegon.
“Kami koordinasi dengan kantor Pos untuk memastikan adanya barang tersebut, akhirnya kami melakukan penangkapan kepada MR yang menerima paket. Setelah diinterogasi, MR memberitahukan bahwa pemilik paket itu adalah ST,” ujarnya, usai ekspose di Kantor BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).
Setelah melakukan pengembangan, BNNP Banten kemudian mendatangi rumah tersangka ST di Komplek Pesona, Kecamatan Bojonegara, dan mengamankan pemilik barang yakni ST.
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah ST, kami mendapati pohon ganja yang ditanam di pot. Ada 6 pot yang berisi 11 pohon ganja,” katanya.
Selain itu, BNNP Banten juga mengetahui bahwa kedua tersangka adalah anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang selama ini diketahui adalah sebuah komunitas yang menggembor-gemborkan agar ganja di Indonesia dilegalkan.
“Jadi kedua tersangka ini anggota LGN, mereka itu komunitas yang menyuarakan kepada pemerintah agar ganja di Indonesia legal. Tapi sampai kapanpun Indonesia tidak akan melegalkan ganja,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Red)