SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan April 2021. Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di Kota Serang dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya.
ETLE yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra tilang elektronik pada 1-31 Maret 2021.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, titik pantau kamera CCTV untuk tilang elektronik akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran, kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendejral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.
“Saat ini kami masih menyiapkan sarana dan prasarana untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, bank dan Dinas Pendapatan Daerah. Kita rencanakan bulan april sudah diberlakukan dibeberapa titik dulu di Kota Serang,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, bahwa dalam proses ETLE pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan terpantau CCTV dan akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
Dari situ, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.
“ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” ujarnya.
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
“Pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran,” jelasnya.
“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional,” imbuhnya. (Red)