SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) hingga saat ini belum rampung. Padahal Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang PUK telah disahkan DPRD Kota Serang pada Desember 2019 lalu. Diketahui Perda tersebut mengatur tentang hiburan malam, peredaran minuman beralkohol dan sebagainya.
Untuk itu, Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mendesak pihak Pemerintah Kota Serang untuk segera membuat Perwal PUK tersebut guna memperkuat Perda yang telah disahkan.
Dikatakan Ketua GPSM, KH Jawari, gerakan yang berasal dari ulama dan kiai serta pimpinan pesantren se-Kota Serang meminta agar Pemkot Serang segera menyelesaikan Perwal tersebut.
“Sekarang kami menanyakan Perwal. Dari tahun 2019 Perda sudah disahkan, semenjak disahkan hingga sekarang Perwal belum juga kelar,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengaku heran dengan Pemkot, mengapa membuat Perwal bisa berlarut-larut hingga setahun lebih. Padahal Perwal PUK itu penting.
“Sudah setahun belum selesai, ada apakah? Apakah kurang orang pintar atau kurang biaya. Kalau Perwal belum selesai juga kami pertanyakan. Bilangnya dari kemaren sedang digarap saja. Ini ada apa. Apakah Pemkot ada main mata? Saya tidak tau,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Kota Serang ini merupakan Kota Madani, itu berarti perpanjangan serambi madinah yang ada di Aceh.
“Kota Serang ini julukannya Kota Madani. Madani itu perpanjangan dari Kota Madinah, julukannya Serambi Madinah. Masa Serambi Madinah ada tempat hiburan malam, kan gak etis itu,” ujarnya.
Selain terkenal sebagai Kota Madani, Kota Serang pun terkenal sebagai kota seribu kiai sejuta santri. Sehingga tidak mungkin Kota Serang melegalkan kegiatan yang berujung kemaksiatan dan menjadi dosa jariyah atau turun temurun.
“Dan saya ingatkan kepada pemerintahan, begitu pun anggota dewan. Urusan maksiat dari zaman Nabi Adam sampai kiamat pasti masih ada. Yang ironisnya itu yang melegalkan. Karena ini dosa jariyah, hingga mati pun tetap berjalan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian
(Kabag) Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan Perwal selesai sampai minggu depan.
“Saya pastikan Perwal PUK ini akan selesai minggu depan,” katanya. (Red)