SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan Narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus pada Januari 2021.

“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan 2 kasus. Kalau ganja itu seberat 1,3 kg yang ada di Kota Cilegon. Sementara sabu seberat 1 Kg itu yang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, pengungkapan ganja itu bermula saat ada informasi akan adanya pengiriman ganja pada 13 Januari 2021 dengan menggunakan pengiriman jasa giro dan pos.

“Kemudian kami melakukan control delivery, barang itu tiba di kantor pos, dan kita dapat informasi barang tersebut akan diantar ke alamat tujuan. Belum sampai sana, sindikat sudah menghubungi pihak pos dan giro dengan menunjukan resi pengiriman,” ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya lalu menginterogasi. Akhirnya tersangka pertama menunjukan satu rumah yang beralamat di salah satu perumahan di Cilegon. Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan tersangka kedua ini yang berada di rumah tidak melakukan perlawanan dan mengakuinya.

“Yang bersangkutan sudah menerima pengiriman dari Aceh sebanyak 4 kali, ini yang ke 5 kali. Kami geledah dan menemukan ada tanaman ganja yang ditanam di pot bunga. Ganja ini ditanam melalui media bijii dari ganja yang beberapa kali dikirim,” katanya.

Sementara untuk sabu, menurutnya hasil pengungkapan kasus pada 22 Januari 2021. Bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

“Jadi ini modusnya barang tersebut dibawa oleh tersangka dari Bandara Kualanamo menuju Bandara Soeta. Kami akhirnya menemukan 2 tersangka, dan barang haram tersebut ditaro di sepatu. Jadi semuanya 1 Kg, masing-masing sepatu ada 250 Gram,” katanya.

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling sebentar 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan sebanyak 9 ribu orang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini