SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mengimbau kepada pengembang perumahan atau Developer yang berada di Kota Serang agar wajib menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk mendukung program pemerintah.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, sesuai dengan aturan pemerintah, bahwa ada fasos fasum yang harus diselesaikan seperti sarana jalan, sarana pendidikan, sarana ibadah dan juga tempat pemakaman umum (TPU) yang harus disiapkan oleh pengembang perumahan.
“Kepada pengusaha properti harus memberikan fasos fasum yang juga tercantum itu 10 persen untuk jalan, tempat ibadah, kesehatan, pendidikan, itu merupakan syarat mutlak, termasuk adanya tempat pemakaman masyarakat,” katanya, usai meresmikan perumahan Cluster Seminung Permai di Kampung Gedeg, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/2/2021).
Selain itu, Syafrudin juga memperingatkan kepada pengembang perumahan yang berada di Kota Serang agar tidak membuat atau membangun perumahan di sepadan atau bantaran sungai. Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan terjadinya banjir dan longsor.
“Untuk pengembang perumahan yang nakal yang masih berani bangun rumah di bantaran kali, kalo perumahan itu baru saya pasti akan bongkar. Karena selama ini tidak terkontrol, akhirnya entah developer atau masyarakat ternyata banyak yang membangun di bantaran kali,” ujarnya.
Terakhir, ia juga berterima kasih kepada PT Seminung Properti, karena di tengah pandemi Covid-19 ini PT Seminung telah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Serang terutama masyarakat Kuranji, yang akan membangun perumahan seluas 5 hektare.
“Jadi ini sangat luar biasa, karena seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kebutuhan masyarakat tentang rumah ini sangat luar biasa, dengan pertumbuhan penduduk yang signifikan, kebutuhan rumah juga sudah barang tentu jadi sangat penting,” tandasnya. (Red)