SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mengeluhkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang belum juga ditransfer oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Padahal jika DBH tersebut sudah ditransfer, maka secara otomatis dapat menutup defisit anggaran Pemkot Serang.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, ia mempertanyakan DBH yang belum dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Padahal, dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2021.

“Keluhan Kota Serang terutama masalah bagi hasil provinsi yang memang itu hak kami, tapi sampai hari ini belum terbayarkan,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, piutang Pemkot Serang di BPKAD Banten dari dana bagi hasil pajak yang seharusnya disetorkan sejak 2019 hingga 2020. Berdasarkan hitungan Pemkot Serang nilai dana bagi hasil yang belum dicairkan mencapai Rp74 miliar.

“Mudah-mudahan ini kondisi sudah enak, pemprov cepat mentransfer dana ini karena ini kebutuhan kota (Serang),” ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemprov Banten, namun belum mendapat respons. Kemudian, dia akan kembali mengirim surat kepada BPKAD Provinsi Banten terkait piutang dana bagi hasil tersebut.

“Kita kan (APBD 2021) defisit 80 miliar paling tidak bisa nutup defisit itu,” katanya

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, DBH yang masih tersangkut di Pemprov Banten totalnya Rp 74,8 miliar dengan rincian sejak tahun 2019 Rp 23,4 miliar, dan tahun 2020 Rp 51,4 miliar

“Angka ini belum termasuk Februari 2020 yang menyangkut di Bank Banten,” katanya.

Ia menduga lambatnya proses transfer DBH tersebut, karena tersangkut di Bank Banten. Menurutnya, hal itu juga menyangkut manajemen kasda di Pemprov Banten yang kurang memadai.

“Penyebabnya saya gak tau itu Kewenangannya Pemprov Banten. Itu urusannya provinsi,” ucap dia.

Wachyu mengungkapkan, akibat belum DBH belum ditransfer anggaran Kota Serang menjadi defisit. Pasalnya, DBH pajak provinsi itu biasanya digunakan untuk pembangunan di Kota Serang.

“Ya kekurangan kas lah,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini