SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satlantas Polres Serang Kota, menggelar razia kendaraan bermotor (R2) yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di Alun-alun Kota Serang, Senin (15/3/2021) malam.
Pantauan di lokasi, puluhan motor terjaring razia, petugas pun melakukan penindakan tilang, dan meminta para pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot racing menjadi standar.
“Kegiatan ini sudah berlangsung dari kemaren, tercatat lebih dari 100 kendaraan terjaring selama kegiatan razia,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin.
Ade menjelaskan, kegiatan ini untuk meminimalisir penggunaan knalpot racing atau bising, yang tidak sesuai standar yang seharusnya.
“Jadi penindakan tilang kami lakukan, dan pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot menjadi standar untuk membawa kembali kendaraannya. Jika tidak kami amankan dulu agar diganti,” ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri bekerjasama dengan petugas bengkel untuk membantu pelanggar mengganti knalpot, agar mempermudah proses pengambilan motor. Dan barang bukti knalpot juga bisa dibawa kembali.
“Kegiatan ini setiap hari juga dilakukan dan akan terus dilakukan kedepannya. Jadi masyarakat diimbau agar menggunakan knalpot standar dan tetap menjaga keselamatan dalam berkendara, dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya. (Red)