SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Terkait keluhan Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) Kota Serang yang hingga kini gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan membayarkan gaji tersebut pada akhir bulan Maret 2021.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, Pemkot Serang memastikan pembayaran gaji para honorer di kelurahan se-Kota Serang akan dibayarkan pada akhir Maret ini.
“Iya, akhir bulan ini (Maret) akan selesai (pembayaran gaji honorer),” katanya, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, BPKAD mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada para camat untuk meminta lurahnya mengajukan pembayaran gaji dua bulan, yakni Januari dan Februari bagi honorer secara manual.
“Sama kayak gaji ASN dulu pertama, karena hambatannya ada di sistem. Jadi sebetulnya baru dua bulan, karena Maretnya kan belum selesai,” ujarnya.
Selama ini, dia menjelaskan, sistem pembayaran honor kepada honorer dilakukan melalui SimRaL. Namun setelah adanya peralihan ke sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPPD) pembayaran pun terhambat.
“Makanya sekarang ini manual saja dulu, nanti gampang direkam ke SIPPD nya. Kalau OPD lain itu kan sudah,” ucapnya.
Selain terhambat pada pembayaran gaji honorer, dikatakan Wachyu, gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang pun saat ini menggunakan manual.
“Manual, karena SIPPD nya baru bisa diakses semalem. Dan keputusan itu saya harus pikirkan secara baik-baik, kalau manual kan takut tercecer dan lain sebagainya,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya juga akan tetap menggunakan SimRaL sebagai ‘back up’ apabila sewaktu-waktu SIPPD mengalami gangguan.
“Supaya tidak ada lagi manual, dan sebetulnya saya menghindari adanya transaksi manual itu menghindari adanya data yang tercecer. Jadi nanti kalau sistem ini (SIPPD) sudah berjalan, tidak akan ada lagi gaji yang telat dibayar,” ucap dia. (Red)