SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Guna mempermudah masyarakat khususnya warga Kota Serang dalam mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meluncurkan  aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (Siapem), Rabu (7/4/2021).

Dikatakan Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, bahwa didalam aplikasi tersebut ada beberapa menu, diantaranya data pemilih dengan memasukan nomor NIK KTP dan bisa hanya dengan melalui Handphone.

“Ketika sudah dimasukan nomor NIK KTP kita bisa mengetahui apakah terdaftar atau tidak. Jadi aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mengetahui hak pilihnya tanpa harus ke kantor KPU,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, bagi yang belum terdaftar masyarakat bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk diisikan pada setiap kolom di menu pendaftaran atau perubahan. Ia juga mengatakan, bahwa masyarakat yang bisa mendaftar sudah berumur 17 tahun keatas, dan bukan anggota TNI/Polri aktif.

“Apabila belum, tadi caranya sudah ada. Tinggal masukkan NIK kemudian dengan dokumen lain, KTP segala macam, nanti akan terdata. Intinya untuk mempermudah warga Kota Serang ketika nanti pas Pemilu tidak harus daftar lagi. Data sudah ada di kita semua,” katanya.

Ade menjelaskan, bagi warga yang telah meninggal dunia, perubahan data bisa dilaporkan di aplikasi Siapem tersebut dengan syarat pelapor harus memiliki data yang bersangkutan.

“Kalau yang meninggal dibantu oleh saudaranya atau anaknya atau istrinya, atau temannya boleh, yang penting dianya punya data,” ucapnya.

Ia menuturkan, meski Siapem ini telah diluncurkan, namun petugas coklit pada saat akan dilaksanakannya pemilihan umum akan tetap digunakan untuk memastikan masyarakat seluruhnya terdaftar sebagai pemilih.

“Coklit tetap ada, ini hanya untuk mempermudah kalau kita benar sudah terdata atau belum, tetap kita petugas kalau ada Pemilu masih tetap diadakan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi tersebut, Ade mempersilahkan warga untuk mengunduh aplikasi Siapem KPU Kota Serang yang kini sudah tersedia di Play Store.

“Caranya tinggal unduh di Play Store, cari Siapem KPU Kota Serang. Tinggal pilih menunya mau apa, itu kan ada 9 menu. Ada PPID, ada JDIH, ada Pemilih, ada Pilkada, Pemilu kemudian ada Hoaks dan ada juga tata tertib ataupun pemberitahuan,” katanya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin sangat mengapresiasi dengan dilaunchingnya aplikasi Siapem tersebut. Apalagi, aplikasi Siapem itu juga telah menjadi juara satu tingkat nasional.

“Aplikasi Siapem ini sudah dilombakan sebelum dilaunching mendapat juara satu nasional. Ini merupakan terobosan KPU Kota Serang yang sangat luar biasa meskipun KPU Kota Serang kegiatannya belum representatif,” katanya.

Kemudian, dengan adanya aplikasi Siapem ini juga data masyarakat dari usia muda hingga tua sudah terdata diaplikasi tersebut.

“Jadi tinggal buka aplikasinya sudah ada datanya di KPU. Jadi tidak susah-susah masyarakat untuk mengetahui sesuai NIK. Langsung keluar pemilu di KPU, data ini juga untuk mempermudah dan mempercepat proses pemilu,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini