Ilustrasi. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Dinas Perdagangan, industri, koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang, dan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, melakukan kegiatan pengawasan obat dan makanan di Pasar Induk Rau (PIR) serta ritel, Senin (19/4/2021).

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdaginkukm Kota Serang, Mustofa, bahwa pada saat melakukan pengawasan di Pasar Induk Rau, ada beberapa bahan yang terindikasi mengandung formalin, salah satunya ikan teri Medan.

“Kemudian beberapa makanan seperti kerupuk gendar dan kerupuk tahu terindikasi mengandung boraks,” katanya, Senin (19/4/2021).

Pihaknya pun langsung memberikan teguran secara lisan dan akan menindaklanjuti dengan surat teguran, sehingga para pedagang tersebut tidak lagi menjual makanan berbahaya.

“Kami sudah memberikan teguran pada pedagang, Insya Allah kami akan tindaklanjuti dengan surat teguran, tapi itu menyusul nanti,” ujarnya.

Bahkan, ada sejumlah makanan yang disita untuk dilakukan uji sampel dan memastikan bila panganan tersebut aman dikonsumsi masyarakat.

“Ada sedikit yang kami sita, sebagian saja, dan nanti ada sanksi ringan hingga berat apabila benar menjual barang tersebut. Seandainya terus menerus (berjualan) akan ada sanksi izin yang dicabut,” ucapnya.

Sementara untuk temuan di ritel, ada beberapa produk susu yang mengalami kerusakan pada kemasan, sehingga dipastikan tidak layak konsumsi.

“Tapi dibanding tahun lalu ini lebih baik. Hanya beberapa produk susu penyok, dan parsel kurang diberikan informasi mengenai kelengkapan produk dan masa berlaku. Kemudian daging kurang layak baik dari segi penyimpanan maupun pengemasan,” tandasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini