SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Usai pungut pajak parkir dari toko modern atau ritel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang saat ini mulai melakukan pendataan terhadap pajak penitipan motor atau kendaraan yang rata-rata milik perseorangan.

Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, pihaknya tidak bisa memaksa para pemilik tempat penitipan motor untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Makanya kami melakukan langkah pendekatan dulu, supaya mereka tidak merasa dipaksa dan membayar secara sukarela,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, dari belasan tempat penitipan motor, baru sekitar tiga wajib pajak (WP) yang bersedia, dan ada penambahan dua WP yang baru menyatakan siap membayar pajak mulai bulan Juni 2021 mendatang.

“Sebelumnya itu kan cuma ada tiga wajib pajak atau tempat penitipan motor yang bersedia, sekarang sudah ada penambahan lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Hari, sepanjang ada akses turun dan menaikkan penumpang di setiap perbatasan seperti Parung kawasan Terminal Pakupatan, Kepandean, Patung Debus, dan Kebon Jahe, tempat penitipan motor akan selalu ada.

“Karena daerah-daerah itu kan merupakan akses jalan besar dan termasuk perbatasan juga. Jadi banyak pekerja yang menitipkan kendaraannya di sana,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Parkir dan Hiburan pada Bapenda Kota Serang, Rizky Ikhwani menjelaskan, saat ini Bapenda mulai melakukan pendataan dan pendekatan kepada wajib pajak pemilik penitipan kendaraan bermotor di Kota Serang.

“Karena kami tidak bisa sekaligus, harus ada sosialisasi, supaya wajib pajak ini paham,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada pasal 39 ayat (1) disebutkan, obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Jadi ada banyak pasal-pasal di dalam Perda nomor 17 tahun 2010 yang mengatur terkait penyelenggaraan atau pemungutan pajak parkir. Maka dari itu, kami mencoba menyosialisasikan kepada mereka (wajib pajak). Tempat penitipan motor juga kan termasuk, makanya kami akan tarik pajaknya,” jelasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini