SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, tahun anggaran 2020  senilai Rp 3,3 miliar.

Dikatakan Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, ketiga orang tersangka yakni berinisial AS dan WF dari pihak swasta. Sedangkan tersangka lainnya yaitu LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Provinsi Banten.

“Jadi hasil temuan penyidik, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidikan menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp1,68 miliar,” katanya, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskan Asep, ketiga tersangka dianggap bermufakat mencuri uang negara dengan modus mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula harga masker Rp70 ribu per pcs menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per pcs.

“Sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan dari penyedia barang kemudian RAB itu dirubah, sehingga kemudian ada kemahalan harga  yang cukup signifikan menurut kami,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Asep, bahwa penyedia barang juga mensubkontrakan pengadaan masker tersebut kepada pihak lain dan kemudian juga diduga ada indikasi pemalsuan dokumen pengadaan barang.

“Selain mensubkonkan terhadap pihak lain, hasil temuan kami juga di lapangan diduga ada indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Pandeglang. Untuk tersangka lain kita lihat nanti, kami tidak mau berandai-andai kami bekerja berdasarkan alat bukti tentu pegangan kami yuridis normatif,” tandasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini