SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten agar memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Dikatakan Aktivis ICW, Nisa Rizkia, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Gubernur Banten bertanggungjawab dalam penyusunan anggaran di Provinsi Banten, sehingga layak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau bicara anggaran, yang punya kuasa dan tanggung jawab ada di pemerintah daerah. Jadi pimpinan daerahnya siapa, itu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (28/05/2021).
Dirinya meminta agar pemeriksaan kasus hibah ponpes tidak hanya dikalangan bawah saja, tetapi Gubernur sebagai kepala daerah juga harus diperiksa.
“Jadi kita jangan mendorong fokus memeriksa orang-orang dikalangan bawah, fokus kita adalah mendorong dikalangan atas, pejabat atas untuk juga dilihat sejauh mana apakah memang ada dugaan keterlibatan atau seperti apa itu penting,” katanya.
Direktur Visi Integritas, Ade Irawan juga meminta Gubernur Banten turut diperiksa. Pasalnya, nama Wahidin disebut-sebut oleh oleh kuasa hukum tersangka kasus hibah ponpes tersebut.
“Itukan sudah ada statemen dari pengacara, saya kira itu bisa jadi kalau bagi kejaksaan untuk tindak lanjuti statemen ini, apakah kemudian hanya berhenti di biro kesra atau dia cuma menjalankan perintah, makanya penting untuk kejaksaan menidaklanjuti pernyataan itu,” ucapnya.
Diseretnya nama Wahidin Halim bisa menjadi langkah untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang memerintahkan atau tidak.
“Ini bisa menjadi awalan untuk mengungkap apakah ada aktor lain diluar birokrasi. Itu juga yang saya khawatirkan,” terangnya.
Menurutnya, pengungkapan secara mendalam dan menyeluruh adalah kunci terbongkarnya seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika itu tidak dilakukan, di masa yang akan datang kejadian seperti ini bisa terulang lagi.
“Ini bukan cuma bicara soal hukum, tapi ini juga bicara soal keadilan dan soal Banten kedepan. Kalau kemudian hanya di tingkat bawah yang kena sanksi, kena hukuman, kemudian orang yang mendorong atau orang yang memerintah ini tidak diungkap ya jangan sampai ini terulang lagi, terulang lagi,” katanya.