LEBAK, BANTENINTENS.CO.ID – Lantaran belum bisa melunasi hutang, seorang pengelola taman kanak-kanak (TK) asal Kampung Warung Huni, Desa Hegar Manah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban rentenir hingga rumahnya disita.
Pengelola TK, Lenny mengatakan, awalnya ia berkenalan dengan seorang sopir berinisial EN dan istrinya STR warga Desa Cimangpang, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Singkat cerita, ia meminjam emas kepada pasutri itu seberat 40 gram dengan bunga 10 gram.
“Waktu saya pinjam emas tersebut tanggal 29 April dan harus mengembalikan 29 Mei. Sebelum tanggal jatuh tempo saya sempat datang membawa uang Rp 30 juta kepada sodara EN dan STR untuk setor, tapi mereka menolak dan maunya emas seberat 50 gram,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Lenny, ia sempat datang hingga tiga kali ke rumah rentenir itu untuk menyicil hutangnya tapi mereka tetap menolak. Mereka keukeh menginginkan hutang tersebut dibayar dengan emas seberat 40 gram dan bunganya 10 gram.
“Dari rencana saya lunaskan tanggal 29 Mei ternyata semua meleset, karena uang yang saya alokasikan di lapangan mengalami kemacetan,” ujarnya.
Akibat hutang tersebut, Lenny mengaku sering mendapat teror berupa telfon hingga perkataan yang kurang mengenakan dari rentenir itu kepada dirinya.
“Pas kemaren, Selasa (1/6/2021) kurang lebih jam 8 pagi mereka datang ke rumah saya untuk mengosongkan dan mengambil kunci. Akhirnya semua perabotan rumah saya dia keluarkan dan menyuruh saya meninggalkan rumah dan kuncinya mereka bawa pulang,” jelasnya.
Padahal, ia telah memohon keringanan kepada rentenir itu agar hutangnya dapat dicicil dengan cara dengan membayar 10 gram terlebih dahulu kemudian sisanya akan ia lunasi beberapa hari kemudian.
“Saya sudah ngomong sama mereka, emas ini ada 10 gram dulu nanti yg 40 lagi tempo beberapa hari, tapi mereka tetap tidak mau tau dan mau ngambil rumah saya. Akhirnya saya sama sodara saya mengambil langkah untuk melaporkannya kepada kepolisian perbuatan rentenir itu,” katanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, IPTU ABD Ghoniman membenarkan bahwa sodari atas nama Lenny telah melaporkan sodara EN dan STR. Dimana laporan tersebut telah pihaknya layani dengan baik dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata semua isi rumah sodari Lenny dikeluarkan olah rentenir tersebut. Rentenir tersebut bisa dijerat dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Untuk proses selanjutnya kami secepatnya mamanggil saksi dan rentenir itu,” jelas kanit. (Uwa endin/Red)