SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 500,289 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (25/5/2021).
Dikatakan Kepala BNNP Banten, Hendri Marpuang, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu. Penyelundupan itu dilakukan warga Aceh berinisial MI (65) dari Kualanamu Medan menuju Jakarta.
“MI ini warga Aceh, pekerjaannya petani. Pelaku pasti kurir yang sudah masuk pada jaringan, karena dia kan mendapatkan upah. Berdasarkan pengakuannya, upah yang didapat sekitar 10 juta sampai dengan 20 juta,” katanya, saat ekspose di kantor BNNP Banten, Kamis (3/6/2021).
Menurut Hendri, tersangka MI menyelundupkan sabu dengan modus menyimpan barang haram tersebut didalam tapak sandal sepatu yang belakangnya tidak ada tutupnya.
“Modus ini sebenarnya modus lama, cuma berubah. Biasanya didalam sepatu, nah ini didalam sandal. Mungkin dia berupaya mengelabui petugas kalau sandal kan tidak terlalu curiga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Red)