CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 90 ribu benih lobster (baby lobster) di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Sabtu (12/6/2021) pukul 03.00 WIB.
Dikatakan Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman benih lobster dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 WIB kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk Hyundai warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih lobster,” katanya, saat press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu pihaknya menemukan 15 boks sterofoam yang berisi benih lobster.
“15 boks sterofoam yang berisi benih bening lobster itu kurang lebih berisi 90 ribu ekor jenis Mutiara dan Pasir,” ujarnya.
Abdul Majid menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M, bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 23 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan dan tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (Red)