SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila di salah satu villa di Anyer, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang.

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadia, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memproduksi tembakau sintesis atau tembakau gorila.

“Kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 WIB, di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” ujarnya, saat press conference di Mapolda Banten, Senin, (14/06/2021).

Lutfi mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat 5,0 gram. Kemudiam tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat 300 gram, 1 buah plastik berisi tembakau dengan berat 47,5 gram.

“Tembakau ini dicampur dengan thinner, alkohol 96 persen, dan bahan kimia warna kuning yang harga per 5 gramnya dijual Rp7,5 jutaan,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Lutfi Martadian menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” ucapnya.

“Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka S ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Edy. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini