SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dari 201 pengembang perumahan, baru 71 yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sisanya, ditargetkan pada 2023 mendatang, sebab sebagian pengembang meninggalkan perumahan sebelum menyerahkan PSU.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa berdasarkan aturan undang-undang (UU), PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pemeliharaannya selesai. Pemkot Serang menargetkan tahun 2023 penyerahan PSU harus selesai.
“Sampai saat ini penyerahan PSU masih sangat kecil sekali, baru 71 pengembang atau di bawah 50 persen. Ya mudah-mudahan sisanya kita jemput bola, tahun 2023 targetnya sudah selesai,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, penyebab masih banyaknya PSU yang belum diserahkan karena terkendala administrasi dan tak sedikit pengembang yang meninggalkan Kota Serang. Alhasil, pihaknya kesulitan untuk membangun PSU perumahan tersebut, lantaran belum diserahkan.
“Banyak kejadian di Kota Serang ini perumahannya sudah habis, PSUnya belum diserahkan, tapi pengembangnya sudah kabur. Sehingga kami akan membangun kesulitan, karena PSUnya belum diserahkan,” katanya.
Syafrudin mengungkapkan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSU menjelaskan satu tahun PSU tidak diserahkan maka akan dieksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.
“Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta untuk pengembang,” ucapnya.
Demi mencapai target penyerahan PSU dari 201 pengembang, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Serang.
“Sekarang tiap tahun, bahkan pertiga bulan kami melakukan sosialisasi, verifikasi terus, bahkan kami menggandeng DPD REI sebagai wadahnya, kemudian kami menggandeng Kejati untuk menyosialisasikan aturannya,” tandasnya. (Red)