SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sudah sekitar lima bulan lamanya, perekaman e-KTP di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tidak bisa dilakukan. Hal itu lantaran, jaringan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami gangguan.
Dikatakan Kasi Pemerintahan Umum pada Kecamatan Cipocok Jaya, Anis Fuad, bahwa berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Serang, jaringan pada perekaman e-KTP sedang mengalami gangguan.
“Kami sudah beberapa kali berkirim surat ke Disdukcapil Kota Serang. Terakhir kami diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penggunaannya, dan sudah kami kirim satu bulan lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Katanya jaringan dari sananya (Ditjen Dukcapil) memang ada gangguan,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, gangguan jaringan perekaman e-KTP di Kecamatan Cipocok Jaya sudah terjadi sekitar lima bulan lalu, sehingga menghambat pekerjaan mereka.
“Sekitar lima bulanan, akhirnya kami arahkan langsung ke kantor dinasnya (Disdukcapil), atau ke kecamatan lain yang tidak mengalami gangguan,” ujarnya.
Dalam sehari, dia menuturkan, ada sekitar lima hingga sepuluh orang warga yang melakukan perekaman e-KTP, dan didominasi dengan pemula.
“Iya, yang sudah-sudah itu sekitar lima sampai sepuluh orang, tapi memang masih pemula, yang baru mengurus KTP,” ucapnya.
Dikatakan dia, sempat ada tanggapan dari Kementerian, dan pihak Kecamatan Cipocok Jaya diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penggunaan perekeman e-KTP.
“Jadi dari kementerian memberitahu kalau ada masalah jaringan. Makanya sekarang ini kami belum bisa melakukan perekaman e-KTP dengan maksimal, karena kami tidak bisa berbuat banyak,” tandasnya. (Red)