SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kota Serang menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebab, Kota Serang bersama dengan Kota Tangerang dengan Tangerang Selatan berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
Dikatakan Walikota Serang Syafrudin, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat mulai besok, Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021.
“Jadi tidak ada yang diubah, instruksi walikota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Termasuk juga, dengan pelaksanaan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.
“Ini yang menjadi perdebatan, akan tetapi ini sudah menjadi keputusan. Kami pemerintah kota wajib memberlakukan PPKM Darurat ini dengan instruksi mendagri,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, apabila ada pusat perbelanjaan atau pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan tegas.
“Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup,” tuturnya.
Sementara untuk pasar tradisional seperti Pasar Induk Rau (PIR), kemudian ritel diperbolehkan untuk tetap buka, namun dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
“Seperti kapasitasnya dikurangi dan berlaku sampai jam 20.00 WIB. Akan ada pengawasan juga dari satpol pp,” katanya.
Sementara itu, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya akan menggerakkan OPD terkait agar pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan efektif.
“Kami akan kerahkan petugas terutama Satpol PP, Dishub mungkin, akan kami kerahkan ke bawah. Apabila ada kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan apa yang diinstruksikan, maka kami akan tindak,” tandasnya. (Red)