SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat yang akan dimulai besok, Sabtu (3/7/2021), pelaksanaan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi mengatakan, berkaitan dengan penutupan masjid dan musola akan ada persoalan di masyarakat apabila ditutup seluruhnya.
“Terutama masyarakat yang selama ini tidak percaya dengan adanya Covid-19 dan selalu memprovokasi dengan pemerintah,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, selama aturan yang diberlakukan untuk kepentingan menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa serta negara, MUI Kota Serang tidak berkeberatan.
“Karena solat bisa saja dilakukan tidak di masjid. Solat bisa dilakukan di rumah masing-masing, yang dijaga adalah jangan berkerumun, sekalipun itu di masjid, dan itu bersifat sementara,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat agar memaklumi aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penutupan tempat ibadah.
“Dalam keadaan darurat, semua bertanggungjawab untuk melakukan upaya penyebaran Covid-19. Itu yang harus dipahami,” ucapnya.
Namun menurutnya, ada satu permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemkot Serang.
“Orang yang memprovokasi, masjid ditutup seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan umat Islam. Ini yang keliru dan harus dilakukan upaya pemisahan,” tandasnya. (Red)