SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kebijakan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, salah satu yang diatur dalam PPKM darurat tersebut yakni pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Apabila ada pusat perbelanjaan atau pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, menurutnya tidak bisa melayani makan di tempat (dine in).
“Semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery/take away,” katanya.
Sementara untuk pasar tradisional seperti Pasar Induk Rau (PIR), kemudian ritel diperbolehkan untuk tetap buka, namun dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
“Seperti kapasitasnya dikurangi dan berlaku sampai jam 20.00 WIB. Akan ada pengawasan juga dari Satpol PP, TNI dan Polri. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tandasnya. (Red)