SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang, diamankan Satgas Covid-19 karena tidak mengenakan masker saat melintas di jalan Maulana Hasanudin, Pasar Lama, Rabu (7/7/2021).
Akibatnya, ia divonis bersalah oleh hakim karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan putusan denda Rp100.000 atau kurungan satu hari.
Namun, pria yang berprofesi sebagai penjaga toilet tersebut lebih memilih sanksi kurungan selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang dibandingkan harus membayar denda sebesar Rp100.000.
“Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa,” katanya usai menjalani sidang Tipiring di Alun-alun Barat, Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama 24 jam kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.
“Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani menyebutkan, petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.
“Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ucapnya.
Dari 39 orang yang melanggar, dia mengakui, bila salah satunya dikenakan sanksi kurungan 24 jam. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.
“Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD). Melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar, sehingga agar taat aturan PPKM Darurat.
“Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” ucapnya. (Red)