SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga akan melarang adanya kegiatan pernikahan, baik resepsi maupun akad nikah.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021, Pemkot Serang juga akan melakukan perubahan atas Instruksi Walikota Serang soal penerapan PPKM Darurat.
“Masih on progres. Merubah instruksi walikota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan). Jadi benar-benar dilarang (sementara), baik resepsi maupun akad nikah selama PPKM darurat,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Selain itu, Pemkot Serang juga akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Seperti memperbolehkan tempat ibadah dibuka, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan.
Sementara itu, mengenai fungsi atau dibukanya tempat ibadah, dia menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 tentang PPPKM Darurat.
“Sesuai dengan inmendagri, sesuai dengan regulasi itu. Kalau kegiatan keagamaanya silahkan saja, tapi tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Menurutnya, pada Inmendagri mengenai penerapan PPKM Darurat sebelumnya telah mengatur bila seluruh tempat ibadah ditutup.
“Tapi untuk menentukan kapasitas tempat ibadah, kami harus rapat dulu. Apakah 50, atau 25 persen, sekarang juga kan lagi PPKM darurat dan masyarakat pasti paham, ibadah bisa di rumah,” ucapnya.
Mengenai rapat pembahasan terkait perubahan Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya.
“Ya kami menunggu instruksi. Kalau misalnya, pak sekda akan membahas khusus dengan kami bisa, tapi kalau dengan inmendagri nomor 19 dianggap cukup, ya kita lihat saja nanti,” tuturnya.
Menurut dia, masyarakat masih melakukan ibadah di beberapa masjid dan mushola, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi,” tandasnya. (Red)