SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kota Serang secara berturut-turut selama tiga tahun meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, kategori Pratama sudah didapatkan berulang kali oleh Kota Serang. Namun, karena nilai yang dihasilkan belum mencukupi, maka Kota Serang belum bisa masuk dalam kategori Madya, karena pemenuhan hak dan perlindungan anak belum terpenuhi.
“Kendalanya yang pertama, dan menjadi tuntutan dari pemerintah pusat adalah pemenuhan hak dan perlindungan anak, di sini juga sebetulnya sudah ada untuk semua kecamatan yang ada di Kota Serang, tapi belum maksimal,” katanya, usai menghadiri penghargaan KLA 2021 secara virtual di kantor Diskominfo Kota Serang, Kamis (29/7/2021).
Maka dari itu, Pemkot Serang akan terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sesuai dengan penilaian Pemerintah Pusat. Paling tidak di tahun berikutnya bisa masuk kategori Madya atau satu tingkat lebih atas dari Pratama.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa meningkat menjadi Madya karena sudah tiga kali pratama. Ini sebuah PR yang harus kita laksanakan agar tahun depan ada perkembangan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, kata dia, perlu adanya infrastruktur yang khusus untuk anak, dan bisa menyenangkan, sambil bermain, dan juga bisa menyerap pendidikan.
“Jadi bukan sekedar bermain akan tetapi juga salah satunya adalah untuk bisa mendidik anak, membentuk karakter anak,” ucapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Toyalis mengatakan, dalam penilaian KLA diambil dari lima klaster dengan 24 indikator. Salah satunya yakni laporan kekerasan terhadap anak, dan pemenuhan hak anak.
“Yang jadi penilaian dari kementerian pusat kita sudah bisa melaporkan, sudah bisa melakukan penanganan seperti itu. Ya cuma memang di dalam 24 indikator itu memang ada kekurangan,” tuturnya.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
“Jadi ini harus saling sinergi, misalnya tugas Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lainnya untuk mempercepat dan kita yakin bisa,” tandasnya. (Red)