SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 1.117 peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di Kota Serang gugur pada tahap seleksi administrasi. Sesuai dengan ketentuan, mereka akan diberikan waktu 3×24 jam untuk memberikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi itu.

Dikatakan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah, bahwa sejauh ini dari total keseluruhan pelamar CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK Teknis, mayoritas berhasil lolos dalam tahap seleksi administrasi.

“Untuk yang lolos, dari pelamar CPNS itu sebanyak 3.242 peserta. Sedangkan untuk PPPK Teknis atau non-guru itu sebanyak 184 pelamar yang berhasil lolos,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2021).

Menurut Agung, pihaknya tidak mengurus terkait dengan seleksi PPPK guru, lantaran untuk formasi tersebut langsung berada di bawah kewenangan Kemendikbud RI. “Kalau PPPK guru itu kami tidak urus, soalnya kewenangan Kemendikbud,” tuturnya.

Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak lolos tahap administrasi, Agung menuturkan bahwa secara akumulasi keseluruhan, terdapat 1.117 peserta yang tidak lulus, terdiri dari CPNS sebanyak 959 peserta dan PPPK Teknis sebanyak 158 peserta.

“Kalau CPNS ada 959 orang yang tidak lolos. Sedangkan untuk yang PPPK Teknis yang tidak lolos itu 158 peserta,” katanya.

Untuk mereka yang tidak berhasil lolos seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi tersebut selama tiga hari. Masa sanggah akan dimulai pada tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus mendatang.

“Masa sanggah itu biar pelamar menyanggah hasil seleksi. Misalkan mereka merasa sudah bener nih administrasinya, kok bisa tidak lolos. Nah nanti kami akan balas sanggahan mereka itu pada masa jawab sanggah. Nanti baru ada pengumuman kelulusan pasca-sanggah,” ungkapnya.

Untuk sanggahan sendiri, Agung mengaku bahwa biasanya diajukan oleh para pelamar yang tidak lolos, lantaran adanya kekeliruan dalam tahap verifikasi. Namun menurutnya, sanggahan yang bisa lolos biasanya hanya pada kasus kesalahan tim verifikator.

“Misalkan dalam hal pelamar tidak melampirkan materai 10 ribu, itu tidak bisa. Lalu seperti ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, itu tidak akan diterima. Kecuali tim verifikator salah dalam menentukan, misal jurusannya itu masih satu rumpun tapi tidak lolos, kemungkinan bisa,” tandasnya.

Sebelumnya, terdapat sebanyak 723 Pelamar CASN yang gagal sebelum dilaksanakannya seleksi administrasi. Hal itu karena para pelamar tersebut tidak melakukan submit data, sehingga dinyatakan gugur sebelum diseleksi.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Data Pegawai pada BKPSDM Kota Serang, Hudan Muchtadi. “Jadi ada 723 orang yang tidak submit atau tidak menyelesaikan pendaftaran sampai akhir, makanya gugur,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini