SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah pusat resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 Sampai dengan 9 Agustus 2021, perpanjangan tersebut dalam upaya penanggulangan Virus Covid-19 yang saat ini penyebarannya masih tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyambut baik perpanjangan PPKM level 4 tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat yang Terdampak PPKM.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, bantuan sosial (Bansos) tersebut bisa menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Menurutnya, Bansos tersebut harus segera digelontorkan oleh Pemprov Banten lantaran saat ini masyarakat semakin terdampak pandemi covid-19, ditambah lagi PPKM level 4 dilakukan perpanjangan oleh pemerintah pusat.

“Saat ini banyak masyarakat yang pendapatannya terganggu, mereka merasa kebingungan memikirkan bagaimana caranya agar dapurnya tetap ngebul sedangkan PPKM sangat membatasi aktivitas mereka,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Politisi yang akrab disapa Cak Nawa itu mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan solusi atas kesedihan yang dirasakan masyarakat di Banten.

“Bantuan sosial itu salah satu solusi membantu masyarakat yang terdampak PPKM agar dapurnya tetap ngebul,” ujarnya.

Selain itu, Cak Nawa berharap agar masyarakat tetap sabar dan bahu membahu mengatasi pandemi covid-19, karenanya Pemeirntah tidak bisa sendirian mengatasi pandemi tersebut.

“Kita harus bersabar, kita doakan agar pandemi ini cepat berakhir. Jaga kesehatan tubuh kita dengan cara mematuhi protokok kesehatan,” tukasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini