SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Kota Serang mencapai Rp 34 miliar. Jumlah tersebut secara akumulatif terhitung sejak 2007 hingga saat ini dan belum terselesaikan.
Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, secara akumulasi, hutang pajak masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencapai Rp 34 miliar sejak 2007 lalu.
“Kalau sesuai dengan catatan laporan keuangan, secara akumulatif Rp 34 miliar. Tapi kami punya target di 2021 dari jumlah piutang ini 25 persen bisa terbayarkan,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, ada beberapa obyek pajak yang tidak bisa ditagih, karena sejumlah hal. Diantaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ganda, hingga Wajib Pajak (WP) yang meninggal dunia. Sehingga tunggakan pajak pun tak dapat ditagih, dan menyisakan piutang.
“Kalau PBB itu banyak faktor, ada yang orangnya meninggal, ada yang pindah, kemudian bangunannya sudah beralih fungsi, hingga SPPT yang awalnya tanah atau properti yang dimiliki sudah dimiliki pihak lain, mutasi dan sebagainya,” ujarnya.
Maka dari itu, dikatakan Hari, Pemkot Serang berencana untuk bekerjasama dengan RT/RW setempat, untuk mengolektif wajib pajak. Hal itu juga untuk memudahkan dalam pembayaran PBB dengan berbagai pelayanan, dan tunggakan itu pun dapat tertagih untuk menambah pendapatan daerah.
“Makanya sekarang ini sedang kami sisir. Kami targetkan 25 persen dari tunggakan itu,” ucapnya. (Red)