SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemprov Banten tahun 2006 memberikan fasilitas kepada MUI Banten berupa pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 5.412 meter persegi dan terletak kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (Puspemprov) Banten dan hal itu didukung oleh fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten.
“Pembangunan gedung tersebut bahkan jauh lebih awal dibanding beberapa pembangunan gedung Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pun demikian dengan gedung dan lahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten, pada tahun 2012 dan tahun 2013 pemprov Banten mengalokasikan anggarannya untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung untuk PWNU Provinsi Banten,” kata Anggota DPRD Banten Fraksi PDI Perjuangan, Muhlis, Kamis (19/8/2021).
Menurut Muhlis, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pedoman pengelolaan barang milik daerah, pinjam pakai hanya dapat dilakukan kepada instansi vertikal atau pemerintah kabupaten/kota.
“Maka hal terkait gedung dan lahan untuk MUI dan PWNU Provinsi Banten harus ditertibkan secara administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya pun, sambung Muhlis MUI dan PWNU Provinsi Banten telah mengajukan permohonan hibah tanah dan gedung ke Pemprov Banten dan langsung dibahas oleh pansus DPRD Provinsi Banten.
Dengan diserahkannya aset Pemprov Banten kepada MUI dan PWNU tersebut, pihaknya berharap dapat semakin memaksimalkan peran MUI dan PWNU Provinsi Banten, lebih nyaman dan fokus dalam pengembangan agama Islam di Provinsi Banten.
“Maka sudah selayaknya tanah dan bangunan tersebut di hibahkan “ ujarnya.
Sebaliknya, bahwa secara tertib administrasi, status pinjam pakai asset daerah kepada lembaga non pemerintah tidak diperkenankan.
Muhlis menilai dalam rangka pemenuhan kebutuhan operasional, MUI Banten dan PWNU Provinsi Banten tentu membutuhkan tambahan atau perubahan yang dapat mengakibatkan tumpang tindih pencatatan asset, karenanya harus segera ditertibkan, maka dengan diserahkannya lahan dan bangunan tersebut, maka memberikan peluang kepada MUI Banten dan PWNU Provinsi Banten untuk dapat melakukan perbaikan, pemeliharaan bahkan perubahan gedung sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
“Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui dan memberikan dorongan penuh agar MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten mempunya lahan dan gedung secara mandiri,” tandasnya. (ADV)