CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Ratusan guru honorer bertandang ke gedung DPRD Kota Cilegon, dengan membawa beberapa tuntutan. Tuntutan itu diantaranya adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota yang berisikan kenaikan status guru honorer, dari TKS (Tenaga Kerja Sukarela) menjadi TKK (Tenaga Kerja Kontrak).
Surat Keputusan ini, nantinya akan difungsikan sebagai payung hukum guru honorer. Dan juga sebagai persyaratan, untuk guru honorer dapat mengikuti seleksi program sertifikasi pusat, guna mendapatkan dana tunjangan dari anggaran APBN.
Tuntutan yang dibawa dalam forum diterima oleh Komisi I, II, dan III, di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon.
Peserta hearing atau dengar pendapat ini terpantau membludak. Banyak peserta yang duduk di koridor ruangan, menanti rekannya yang masuk dalam ruang forum. Bahkan, ada pula yang belum sempat masuk, sudah diminta pulang oleh petugas keamanan.
Bak demonstrasi, guru honorer juga membawa perlengkapan, berupa karton-karton yang bertuliskan tuntutan. Diantaranya tulisan tersebut adalah: ‘KERJA MAKSIMAL. GAJI MINIMAL’, ‘WALI KOTA BARU STATUS BARU’, ‘TKK HARGA MATI’.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon menyampaikan, bahwa dirinya dan kawan-kawannya datang ke gedung DPRD Kota Cilegon, memenuhi undangan dari Ketua DPRD Kota Cilegon untuk melakukan hearing atau dengar pendapat.
“Kami ke sini, diundang oleh ketua DPRD untuk hearing bersama Dewan dan Pemerintah,” katanya sesaat sebelum Hearing dimulai, Senin (23/8/2021).
Dia juga menjelaskan, bahwa kedatangan guru honorer yang tergabung dalam FKGTH itu bukan bentuk dari aksi demonstrasi, melainkan untuk mengawal rekannya yang sedang hearing bersama pemerintah dan DPRD.
“Bukan ini bukan demo, mereka ke sini karena mengawal, mendukung, dan memberikan support kepada kami dan rekan kami yang berada di dalam ruang rapat,” katanya.
Dia juga menegaskan, kedatangan para guru honorer ke gedung DPRD Kota Cilegon merupakan bentuk tuntutan para guru honorer kepada pemerintah untuk meningkatkan status dari TKS menjadi TKK.
“Kami ingin status guru honorer yang berstatus TKS menjadi TKK melalui SK (Surat Keputusan-red),” ujarnya. (Saput/Red)