TANGERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polresta Tangerang berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/8/2021).

Dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19,” katanya, Selasa (23/8/2021).

Wahyu menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 tersebut ialah dengan cara menscan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan diedit menggunakan aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak.

“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” ujarnya.

“Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini