CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengakselerasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal pada akhir tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudhiawan, saat rapat evaluasi dengan Wali Kota Cilegon beserta jajarannya secara daring via Zoom pada Senin (30/8/2021).
“Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” ujarnya.
Dalam MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 hingga hari ini berada pada urutan kedua di provinsi Banten dengan persentase sebesar 47,25 persen.
“Sedangkan intervensi optimalisasi pajak daerah persentasenya sebesar 36,2 persen. Lalu indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen. Dalam evaluasi ini, KPK mengklarifikasi apakah belum ada progress karena belum ada bukti dukung terunggah ke dalam sistem MCP,” ucapnya.
KPK pun memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan. KPK juga mengultimatum agar sebelum 2024 berakhir, seluruh aset sudah tersertifikasi.
“Maka Pemkot diminta menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021–2024,” katanya.
Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022, salah satunya Pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN, serta rutin berkoordinasi setiap minggu.
“Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tegasnya.
Dalam laporan Kepala Kantor Pertanahan, Elfidian, disebutkan bahwa tidak ada permohonan pendaftaran sertifikasi yang masuk di tahun 2021. Berbeda dengan tahun 2020 yang masuk permohonan sebanyak 40 persil, tuntas sebanyak 21 persil dan sisanya 19 masih menunggu Pemkot mendaftarkan sertifikasi.
“Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang sudah memiliki sertifikat sebanyak 575 persil, dan sisanya belum bersertifikat. Sertifikat terbit tahun 2021 sebanyak 16 persil. Apabila Pemkot tetap berpatokan pada 16 persil per tahun, KPK menghitung kurang lebih butuh waktu 33 tahun untuk semua aset memiliki sertifikat,” terangnya.
Sekretaris Daerah, Maman Mauludin, menyampaikan realisasi pajak daerah bulan Agustus 2021 sudah sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Sedangkan untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.
“Kami akan diskusi dengan DPRD terkait cleansing data tunggakan pajak PBB bawaan sebesar Rp90 Miliar sendiri,” ujar Maman.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, menyampaikan harapannya kepada Kepala Perangkat Daerah, agar serius menindaklanjuti pemenuhan MCP. “Minimal kita bisa mencapai angka 90 persen,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj, menyampaikan bahwa yang disampaikan KPK saat rapat evaluasi ini sangat bermanfaat dalam mendukung roda pemerintahan daerah.
“Tentu walaupun kami bukan eksekutor, tetapi apa yang tadi disampaikan sebagai pengingat untuk kita sama-sama saling menjaga maruah institusi. Kalau sering diingatkan, minimal ketika orang mau khilaf, InsyaAllah tidak jadi khilaf,” ujarnya. (Saput/Red)