SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kesemrawutan pengelolaan di kawasan Banten Lama, Kejaksaan Tinggi turun tangan memanggil Pemprov Banten hingga pengurus kenadziran untuk bersama-sama memperbaiki pengelolaan kawasan wisata ziarah, juga demi kenyamanan pengunjung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan kawasan Banten Lama memiliki nilai historis dan religi serta peradaban masyarakat Banten. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan situs rumah ibadah yang saling berdampingan yaitu Masjid Agung dan Vihara Avalokitesvara dalam satu kawasan.

“Untuk itu, perlu adanya pembentukan kelembagaan dalam pengelolaan kawasan Banten Lama yang merupakan land mark Provinsi Banten, agar dapat terkelola dengan baik,” kata Kejati Banten dalam rapat persiapan pembentukan kelembagaan pengelola Kawasan Banten Lama di aula Kejati Banten, Rabu (1/9/2021).

Reda menjelaskan, Kejati Banten banyak mendapatkan informasi dan temuan di lapangan, masih diperlukan pembenahan, baik penertiban parkir dan PKL pada kawasan, untuk memastikan masyarakat pengunjung terlayani, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Dari hasil pengamatan kami, disana juga terdapat potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan publik pada kawasan Banten Lama,” jelasnya.

Reda mengungkapkan untuk memperbaiki hal itu, Kejati Banten menilai perlu adanya pembentukan Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar dapat menggali sumber PAD dari kawasan Banten Lama.

“Untuk itu, pengelolaan Kawasan Banten Lama sebagai warisan sejarah, sekaligus destinasi wisata religi, dan budaya membutuhkan kontribusi pemikiran serta dukungan dari segenap pemangku kepentingan dalam mempersiapkan kelembagaan pengelolaan kawasan Banten Lama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, M Rachmat Rogianto mengakui jika kawasan Banten Lama masih banyak persoalan yang perlu dilakukan pembenahan, mulai dari persoalan parkir, PKL, hingga pengunjung yang tidak tertib baik persoalan sampah, hingga pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

“Pedagang yang jumlahnya kurang lebih 800 pedagang yang telah didata pada tahun 2018 yang akan ditempatkan kelola dalam satu tempat, belum dapat direalisasikan sehingga memaksakan jualan bertempat secara acak, sehingga terkadang berpotensi membuat suasana terlihat kumuh. Kemudian belum terpenuhinya kantong parkir sehingga pada saat momen sibuk terjadi kemacetan,” katanya.

Untuk itu, Rachmat mendukung upaya Kejati Banten yang ikut turun tangan, menyelesaikan persoalan tersebut. Meski diakuinya persoalan PKL dan parkir merupakan persoalan klasik.

“Memperhatikan hal itu, maka kami mendukung, untuk segera dibentuk suatu kelembagaan yang khusus, untuk menangani Kawasan Banten Lama untuk mengatasi permasalahan dan memajukan kawasan Banten Lama,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu turut hadir, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kadis PUPR Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, serta beberapa perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Kemudian, Inspektur Provinsi Banten, Kapolres Serang, Koramil Kasemen, Polsek Kasemen, serta Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, dan Dewan Pembinaan Kenaziran Kesultanan Maulana Hasanuddin Banten. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini