SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di akhir pekan. Untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan cluster Covid-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen guna mencegah penyebaran virus Covid-19, maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita.
Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, bahwa Polda Banten melakukan pola penyekatan bila mana sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25%.
“Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25% maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melalukan penyekatan, dan mengembalikan kendaraan ke rumah-rumah masing,” ujarnya, Minggu (12/09).
Untuk tempat penyekatan di wilayah Anyer yakni di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer dan waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25% maka akan dilakukan penyekatan. Info mengenai Penyekatan serta arus lalu lintas bisa dilihat di IG @Satlantasrescilegon atau di IG @bidhumaspoldabanten
“Pada saat ini mulai Pukul 13:30 Wib Satlantas Polres Cilegon mulai memberlakukan Putar Balik Kendaraan di simpang JLS Ciwandan menuju Jalur Wisata Anyer, dikarenakan Jumlah Pengunjung Wisata Anyer telah melebihin 25% (PPKM Level 2 Kab. Serang), Kendaraan yang dapat melintas ke anyer Hanya karyawan Sektor Kritikal, karyawan Sektor Esensial, dan Warga Anyer (wajib menunjukan KTP),” katanya.
Terakhir, Shinto mengimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja, berkumpul dengan keluarga tercinta, dan sama-sama menjaga kesehatan dan kebugaran dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Kita berdoa bersama-sama agar masa pandemi Covid-19 ini dapat segera usai, agar kita semua dapat melaksanakan aktivitas normal seperti biasanya,” tandansya. (Red)