SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pelaku pencurian dengan pemberatan melalui modus pecah kaca mobil di jalanan ditangkap Satreksrim Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima aduan dari para korban.
“Kita identifikasi melalui sidik jari dan CCTV, dari informasi tersebut kita langsung mendatangi tempat aktivitas mereka dan melakukan pengintaian,” ujarnya, saat konferensi pers, Senin (13/9/2021).
Kapolres menyebutkan bahwa jumlah pelaku ada 10 orang, dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Modusnya, jadi mereka melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat ke dalam apakah ada barang, kalau ada barangnya dan situasi memungkinkan maka mereka langsung melakukan pencurian tersebut,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, barang-barang curian tersebut langsung dikirim ke Sumatera dan pihaknya saat ini tengah mengejar barang-barang bukti berupa hasil curian tersebut.
“Barang bukti yang sudah diamankan, diantaranya 3 motor, helm dan alat untuk memecah kaca,” terangnya.
Untuk pelaku, jelasnya, mereka 3 orang dari Sumatera dan 2 orang dari Sukabumi. Adapun inisial pelaku, TS, DS, EW, BG dan LS.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menegaskan, Polda Banten dan jajaran akan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Kalau seandainya ada yang melakukan kejahatan seperti ini, kita akan tindak tegas dan terukur,” tegasnya.
Para pelaku kini dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Red)