SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan kedua perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Usulan tersebut atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perubahan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diberlakukan pada tanggal 2 Agustus 2021.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang sedang melakukan perubahan Perda Retribusi Daerah.
“Yang kami usulkan itu tentang retribusi IMB, yang kaitannya dengan perubahan kedua dari perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi daerah,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Dia menjelaskan, dari yang sebelumnya IMB, atas perubahan Perda tersebut berubah menjadi PBG.
“Kemudian, dalam aturan disampaikan per tanggal 2 Agustus kemarin, pemda tak lagi diperkenankan memungut retribusi IMB, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,” katanya.
Maka dari itu, untuk menyiasatinya, Pemkot Serang akan mengusulkan ke Kemendagri mengenai pungutan IMB. Sebab, retribusi IMB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup besar untuk menyumbang APBD Kota Serang.
“Kalau kami tidak pungut akan kehilangan PAD sebesar Rp15 miliar. Oleh karena itu, sebelum perda (13 tahun 2011) ini dicabut kami akan upayakan membuat regulasi,” ucapnya.
Sehingga Pemkot Serang akan tetap bisa memungut retribusi IMB, namun dengan regulasi yang berbeda.
“Bisa dengan peraturan walikota (Perwal), keputusan walikota (Kepwal) atau sebagainya. Jadi kami persetujuan bersama dengan dewan,” ujarnya.
Namun, apabila Kemendagri tidak menyetujui usulan dari Pemkot Serang mengenai regulasi tersebut, maka pihaknya akan mempercepat pembentukan Perda.
“Tapi ternyata kabupaten/kota lain itu masih berjalan, masih dipungut. Hanya memang kami ingin meminta petunjuk seperti apa IMB kami pungut,” tandasnya. (Red)