SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 10 ribu buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) selama pendemi covid-19 di Provinsi Banten, rencananya akan mendapat bantuan berupa uang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2021 ini.
Bantuan kepada buruh yang terkena PHK tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2021. Dimana, untuk setiap penerimanya akan mendapat Rp 500 ribu selama satu kali.
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan yang terkena PHK akibat terdampak pendemi covid-19, agar bisa dibantu oleh Pemprov Banten.
Rencananya, sebanyak 10 ribu buruh yang terkena PHK ini, kata dia, akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu yang sumbernya dari APBD Provinsi Banten tahun 2021.
“Nilainya Rp 500 ribu. Targetnya 10 ribu,” kata Al Hamidi, Jumat (17/9/2021).
Meski begitu, sambung Al Hamidi, mengenai proses pendataannya sendiri, belum semua calon penerima bantuan memenuhi persyaratan, sehingga pihaknya masih terus melakukan verifikasi, sebelum akhirnya bantuan disalurkan.
“Belum final jumlahnya, dari 10 ribu itu, baru 7 ribu lebih yang terverifikasi,” uajrnya.
Menurutnya, setelah selesainya proses verifikasi data kepada calon penerimanya selama sepekan kedepan ini, pihaknya optimis dalam waktu dekat bantuan sudah bisa cair.
“Gak sampai bulanan, munggu depan ini (verifikasi ditarget selesai). Akhir September (salur) ,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPkAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, selain bantuan buruh yang terkena PHK, sejumlah bantuan lain seperti bantuan beras kepada nelayan dan pelaku usaha kecil di Banten juga akan mendapat bantuan dari APBD Banten tahun 2021.
Rencananya, bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima yang membutuhkannya.
“Untuk yang kena PHk 1 kali,” katanya.
Selain bantuan masyarakat yang terdampak covid-19 tadi, masih kata Rina, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat lainnya, salah satunya dengan tetap menaloaksikan anggaran Jamsosratu dengan nilai tetap Rp 1 juta untuk setiap penerimanya, setelah sebelumnya sempat terancam untuk dipotong menjadi Rp 500 ribu, akibat kondisi keuangan daerah yang mengalami kesulitan anggaran. (Dn/Red)